Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Aturan Penggunaan Meterai Rp6.000, Rp3.000, dan Rp10.000 Tahun 2021

Dikutip dari : https://tirto.id/aturan-penggunaan-meterai-rp6000-rp3000-dan-rp10000-tahun-2021-f88n Bagaimana aturan penggunaan meterai Rp3.000, Rp6.000, dan Rp10.000 pada tahun 2021? Meterai lama masih bisa digunakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Meterai tempel lama (Rp6.000 dan Rp3.000) masih dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9.000. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengatur tarif Bea Meterai menjadi Rp10.000 Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada September 20221. UU tersebut mengatur, mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000. "Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000,"  kata  Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak. Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pad...