Langsung ke konten utama

Aturan Penggunaan Meterai Rp6.000, Rp3.000, dan Rp10.000 Tahun 2021

Dikutip dari :

https://tirto.id/aturan-penggunaan-meterai-rp6000-rp3000-dan-rp10000-tahun-2021-f88n


Bagaimana aturan penggunaan meterai Rp3.000, Rp6.000, dan Rp10.000 pada tahun 2021?


Meterai lama masih bisa digunakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Meterai tempel lama (Rp6.000 dan Rp3.000) masih dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9.000.


Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengatur tarif Bea Meterai menjadi Rp10.000

Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada September 20221. UU tersebut mengatur, mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak.

Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.

"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.

Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

Tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.

Syarat Penggunaan Meterai 2021


Syarat penggunaan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 tahun 2021 adalah meterai yang ditempel harus berjumlah minimal Rp9.000 dan dicapai melalui kombinasi penempelan dua materai sekaligus.

“Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 bisa digunakan untuk satu tahun dengan cara memeteraikan di dalam dokumen minimal Rp9.000. Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Jadi minimal Rp9.000 hingga satu tahun ke depan. Ini masa transisinya,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Arif Yanuar.

Pemerintah, menyadari kalau pada masa berlakunya RUU itu, masih ada stok meterai yang sudah terlanjur dibeli dan belum digunakan masyarakat.

Pemerintah juga masih dapat mengumpulkan penerimaan dari bea meterai lama di masa transisi. Belum lagi ada sejumlah besar meterai yang sudah terlanjur dicetak dan belum terpakai sebelum RUU Bea Materai disahkan.

Masa transisi ini pun sengaja dibuat untuk menghabiskan stok meterai itu. Masyarakat masih dapat menggunakannya sesuai ketentuan yang dibuat DJP yaitu melakukan kombinasi Rp6.000 dan Rp3.000 sehingga kelipatannya mencapai Rp9.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 sehingga kelipatannya menjadi Rp12.000.

“Transisi memang seperti yang Pak Arif cerita transisi itu menghabiskan stok meterai yang ada. Kira-kira gitu lah bahasa sederhana saya. Sambil menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita berikan ruang,” ucap Suryo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Bahasa Inggris tentang Islam sebagai Agama Rahmatan Lil 'Alamiin

Pidato Bahasa Inggris tentang Islam sebagai Agama Rahmatan Lil 'Alamiin Assalamu’alaikum wr.wb             (Ta’awudz, Basmalah, Alhamdulillah ….. Ammaba’du) Firstly let’s say Alhamdulillah to our god A llah SWT who has giving us some mercies and blessings, so we can attend in this happy place without any troubles and obstacles. Secondly, sholawat and pray always be given to our prophet M uhammad saw who has guided us from the darkness to the lightness. From the stupidity to the cleverness namely I slam. The honourable J uries The honourable Commitee of this event The honourable T eachers and all beloved friends and e specially all participants . Thank you for the time and chance given to me. Today, I would like to deliver my speech about  " Islam as Rahmatan lil’alamin Religion ” Ladies and gentlement Islam is religion which bring God’s mercies and prosperous for universe, include animals, plan...

Surat Pernyatan PPDB

Berdasarkan kebijakan terbaru dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri saat ini mewajibkan calon peserta didik untuk melampirkan surat pernyataan. Berikut mimin share contohnya, semoga bermanfaat.... SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama                            : ............................ N I S N                        : ............................ Alamat                        : Jalan.  ............................ RT.  ....................  RW.  ................ ,   Kelurahan/ Desa  ............................ , Kecamatan  ............................ , Kab/Kota ...

Teks Eksplanasi

TEKS EKSPLANASI   Kompetensi Dasar : 3.9     Mengidentifikasi informasi dari teks ekplanasi berupa paparan kejadian suatu fenomena alam yang diperdengarkan atau dibaca dengan memperhatikan struktur, unsur kebahasaan, dan isi secara tertulis. 4.9    Meringkas   isi   teks eksplanasi yang berupa proses terjadinya suatu fenomena dari   beragam   sumber yang didengar   dan dibaca . 3.10 Menelaah Teks Eksplanasi berupa paparan,kejadian suatu f enomena alam yang diperdengarkan atau dibaca. 4.10   Menyajikan infomasi dan data dalam bentuk Teks  Eksplanasi proses terjadinya suatu fenomena secara lisan dan tulis dengan memperhatikan stru k tur, unsur kebahasaan , atau aspek lisan.   A.   T UJUAN PEMBELAJARAN: 1.       Siswa mampu mengidentifikasi informasi dari teks ekplanasi berupa paparan kejadian suatu fenomena alam yang diperdengarkan atau dibaca dengan memperhatikan struktur...