PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan kewajiban bersifat kodrati yakni melekat bersama kelahiran manusia. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Kita memang masih anak-anak. Namun, kita sudah harus tahu apa yang harus kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan ketika berada di rumah. Tak hanya itu, kita juga harus tahu apa yang harus kita dapatkan selama berada di rumah.
Berikut beberapa hak dan kewajiban di rumah:
· Hak anak di rumah
1. Mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua
2. Mendapatkan makan dan minum
Makan dan minum adalah hak yang harus kita dapatkan saat berada di rumah.
3. Mendapat perlindungan dan keamanan
Hak lain yang harus kita terima ketika di rumah adalah mendapatkan perlindungan dan keamanan. Jika Ibu atau Ayah sering melarangmu pergi ke suatu tempat atau melakukan sesuatu, kita harus memakluminya. Hal itu merupakan bentuk perlindungan dari orang tua.
4. Mendapatkan bimbingan saat belajar
Jika kita mendapatkan PR, jangan sungkan untuk menanyakannya kepada Ayah atau Ibu. Bagaimanapun juga orang tua mempnyai kewajiban untuk membimbing kita dalam bersikap dan membantu belajar.
5. Mendapatkan kesejahteraan hidup
Kesejahteraan hidup itu bisa berupa pakaian yang kita kenakan dan uang jajan yang diberikan untuk bekal sekolah. Berapapun uang jajan yang diberikan, kita harus menerimanya dengan ikhlas.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DI RUMAH
Kita memang masih anak-anak. Namun, kita sudah harus tahu apa yang harus kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan ketika berada di rumah. Tak hanya itu, kita juga harus tahu apa yang harus kita dapatkan selama berada di rumah.
Berikut beberapa hak dan kewajiban di rumah:
· Hak anak di rumah
1. Mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua
2. Mendapatkan makan dan minum
Makan dan minum adalah hak yang harus kita dapatkan saat berada di rumah.
3. Mendapat perlindungan dan keamanan
Hak lain yang harus kita terima ketika di rumah adalah mendapatkan perlindungan dan keamanan. Jika Ibu atau Ayah sering melarangmu pergi ke suatu tempat atau melakukan sesuatu, kita harus memakluminya. Hal itu merupakan bentuk perlindungan dari orang tua.
4. Mendapatkan bimbingan saat belajar
Jika kita mendapatkan PR, jangan sungkan untuk menanyakannya kepada Ayah atau Ibu. Bagaimanapun juga orang tua mempnyai kewajiban untuk membimbing kita dalam bersikap dan membantu belajar.
5. Mendapatkan kesejahteraan hidup
Kesejahteraan hidup itu bisa berupa pakaian yang kita kenakan dan uang jajan yang diberikan untuk bekal sekolah. Berapapun uang jajan yang diberikan, kita harus menerimanya dengan ikhlas.
Contoh penerapan hak anak di rumah
· Kewajiban anak di rumah
1. Menjaga kebersihan rumah
2. Patuh terhadap nasihat orangtua
Jika Ibu dan Ayah memberikan nasihat, maka tak ada salahnya untuk menuruti nasihat tersebut. Bagaimanapun juga, nasihat yang diberikan pasti untuk kebaikan kita.
3. Menghormati, menyayangi, dan menghargai anggota keluarga
Salah satu kewajiban kita yang lain adalah menghormati, menyayangi, dan menghargai setiap anggota keluarga yang ada. Entah itu kakek dan nenek, adik dan kakak, sepupu dan keponankan, atau yang lainnya.
4. Mengerjakan PR.
Ibu dan Ayah sudah membiayai uang sekolah kita. Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas pendidikan yang lengkap. Kewajiban kita sebagai anak adalah bersekolah dengan benar dan mengerjakan PR yang diberikan oleh guru.
Contoh pelaksanaan kewajiban anak di rumah
Selain hak dan kewajiban yang harus kita lakukan sebagai anggota keluarga, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DI SEKOLAH
Berikut beberapa hak dan kewajiban kita di sekolah:
· Hak anak di sekolah
1. Mendapatkan materi pelajaran
Kita sekolah untuk mendapatkan ilmu melalui berbagai mata pelajaran. Jadi, jika tidak ada guru yang datang, kita berhak bertanya ke ruang guru dan meminta guru pengganti jika memungkinkan.
2. Menanyakan pelajaran yang tidak dimengerti
Saat ada pelajaran yang tidak kita mengerti, bertanya saja kepada guru yang bersangkutan. Sebagai murid, kita punya hak untuk menanyakan materi yang tidak dimengerti sampai kita mengerti.
3. Menggunakan fasilitas sekolah
Di sekolah biasanya ada banyak fasilitas, sebagai contohnya lapangan olahraga. Sebagai siswa, kita berhak menggunakan lapangan olahraga yang ada di sekolah ketika mata pelajaran olahraga dimulai.
4. Mendapatkan perlakuan yang adil dari guru
Setiap siswa memiliki latar belakang keluarga dan kemampuan yang berbeda, akan tetapi semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memperoleh pendidikan, oleh karenanya setiap siswa berhak pendapatkan perlakuan yang adil dari guru, baik dalam proses pembelajaran maupun pemanfaatan fasilitas sekolah.

Contoh penerapan hak di sekolah
· Kewajiban di sekolah
1. Menaati peraturan
Setiap sekolah mempunyai peraturan. Sebagai siswa, kita harus mematuhi peraturan itu. Misalnya, datang tepat waktu, memakai seragam yang sesuai peraturan, dan tidak membuat kegaduhan.
2. Saling menghormati dengan orang di sekolah
Di sekolah itu ada guru, staff, dan teman-teman kita yang berbeda kelas. Kita harus saling menghormati satu sama lain, baik dengan guru, staff, maupun teman-teman yang ada di kelas lain.
3. Menjaga fasilitas sekolah
Kita memang mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas milik sekolah, seperti lapangan olahraga. Selain menggunakannya, kita juga punya kewajiban untuk menjaga fasilitas itu supaya tidak cepat rusak.
4. Melaksanakan piket kelas sesuai jadwal
5. Membayar iuran kelas sesuai ketentuan
6. Menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan kelas
7. Menjaga suasana kelas tetap kondusif untuk belajar
8. Bekerjasama dengan siapa saja dalam kelompok
9. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.

Contoh pelaksanaan kewajiban di sekolah
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DI MASYARAKAT
Sebagai warga masyarakat kita juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalani dan diperoleh di masyarakat, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun dalam lingkup negara. Di bawah ini beberapa uraian hak dan kewajiban kita sebagai warga masyarakat:
A. Hak sebagai warga masyarakatHak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut:
1. Mendapatkan perlindungan hukum.
2. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Menikmati lingkungan bersih.
4. Hidup tenang dan damai.
5. Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
6. Berpendapat dan berorganisasi.
7. Mengembangkan kebudayaan daerah.
8. Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah setempat
9. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
10. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa/ Kecamatan/ Kabupaten
11. Hak memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa, Camat, Bupati/ Wali Kota, Gubernur, dan seterusnya
12. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban

Contoh penerapan hak di masyarakat
B. Kewajiban sebagai warga masyarakat
Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut:
1. Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
3. Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
4. Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
5. Membantu tetangga yang terkena musibah.
6. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Contoh pelaksanaan kewajiban di masyarakat


Komentar
Posting Komentar